Tinjauan Perda Layangan di Bali Pasca Insiden Helikopter Jatuh

Pemprov Bali akan mengevaluasi aturan larangan layang-layang (Perda Bali 2000) karena adanya perkembangan seperti tur helikopter. Saat ini aturan tersebut hanya berlaku di sekitar Bandara Ngurah Rai, namun belum mencakup jalur penerbangan helikopter wisata. Pemerintah pusat berwenang mengatur lalu lintas udara, sementara Pemprov Bali memiliki kewenangan mengatur ketertiban di darat, termasuk larangan layang-layang. Evaluasi Perda akan dilakukan setelah Pemprov menunggu hasil investigasi KNKT terkait jatuhnya helikopter akibat benang layang-layang pada 19 Juli lalu.