Tirai Judi Online Tersibak: Pengelola Tiga Situs Dibekuk Polisi Cianjur

Tirai Judi Online Tersibak: Pengelola Tiga Situs Dibekuk Polisi Cianjur

Polisi menangkap seorang pria bernama BJW karena mengelola perjudian online slot di media sosial. BJW menyebarkan tiga tautan situs judi dan mendapat bayaran Rp 30 juta per bulan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menerima laporan masyarakat. BJW ditangkap di sebuah rumah di Cianjur. Polisi menyita ponsel dan akun media sosial milik BJW, serta tangkapan layar situs judi online. BJW dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Polres Cianjur menyatakan terus menindak praktik perjudian online di wilayahnya. Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus penjualan software judi online.