Tito Himbau Pejabat Sementara Kepala Daerah Mundur dari Pencalonan Pilkada Sebelum Batas Waktu 17 Juli

Tito Himbau Pejabat Sementara Kepala Daerah Mundur dari Pencalonan Pilkada Sebelum Batas Waktu 17 Juli

Mendagri Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin ikut Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri paling lambat 17 Juli 2024. Ketentuan ini sesuai dengan edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024. Alasan batas waktu 40 hari sebelum pendaftaran adalah agar Kemendagri memiliki waktu untuk mencari pengganti Pj Kepala Daerah yang mengundurkan diri. Pj Kepala Daerah yang mengundurkan diri tetap harus menjalankan tugas hingga Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dikeluarkan dan Keppres penerbitan Pj pengganti terbit.