TNUK Tuntut Penjatuhan Sanksi Berat bagi Pemburu Badak Jawa Melalui Penerapan UU Darurat
Balai Taman Nasional Ujung Kulon menuntut hukuman berat bagi pemburu badak Jawa bernama Sunendi. Mereka mendesak hukuman maksimal lima tahun penjara atas perburuan ilegal dan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara atas kepemilikan senjata api. Balai juga meminta pihak kepolisian segera menangkap enam pelaku lain yang masih buron. Balai menyatakan bahwa badak Jawa adalah satwa langka yang hanya ada di Indonesia dan harus dilindungi.