Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis dan DPR Aceh Gelorakan Suara Persatuan
Jurnalis di Aceh memprotes revisi Undang-Undang Penyiaran di DPR Aceh. Mereka menilai revisi ini bertentangan dengan kebebasan pers karena memberikan kewenangan berlebihan kepada Dewan Pers dan KPI untuk mengontrol dan menyensor media. Salah satu pasal yang diprotes adalah Pasal 50 B yang melarang jurnalisme investigasi. Selain itu, revisi ini juga mengancam kebebasan pers di media sosial karena memberikan KPI kewenangan untuk menyensor konten. Para jurnalis mendesak agar DPR Aceh mengirimkan surat penolakan RUU Penyiaran ini ke DPR RI. Ketua DPR Aceh, Zulfadli, menyetujui permintaan tersebut dan akan segera mengirimkan surat resmi berisi penolakan mereka.