Tonggak Sejarah: PBB Mengatasi Kejahatan Siber dengan Perjanjian Perdana

Tonggak Sejarah: PBB Mengatasi Kejahatan Siber dengan Perjanjian Perdana

Negara-negara PBB menyetujui konvensi tentang Kejahatan Siber untuk memerangi kejahatan online, seperti pelecehan seksual anak dan pencucian uang. Perjanjian ini akan memungkinkan negara-negara untuk: * Menyelidiki kejahatan yang dapat dihukum dengan penjara minimal 4 tahun * Meminta bukti elektronik dari negara lain * Meminta data dari penyedia internet Namun, perjanjian ini mendapat kritik karena: * Cakupan yang terlalu luas, berpotensi menjerat orang atas tuduhan yang tidak jelas * Pengamanan hak asasi manusia yang lemah, memungkinkan penindasan pemerintah Beberapa negara, seperti Rusia dan Iran, juga keberatan dengan beberapa poin dalam perjanjian. Meskipun demikian, konvensi ini tetap disetujui sebagai perjanjian pertama PBB tentang kejahatan siber untuk mencegah dan merespons ancaman online yang semakin meningkat.