Tradisi Kearifan Lokal: Solusi Berkelanjutan untuk Pelestarian Hutan
Kearifan lokal masyarakat sekitar hutan dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan hutan karena mereka memiliki pemahaman dan ikatan religius dengan hutan. Nilai dan etika leluhur yang tercermin dalam kearifan lokal mengajarkan cara memperlakukan alam dengan baik. Pemerintah melalui KLHK mendorong peran masyarakat dalam mengelola hutan melalui skema perhutanan sosial, termasuk hutan adat. Namun, pengakuan hutan adat masih perlu dioptimalkan. Menurut data KLHK, sejak 2016-2023, telah diakui sekitar 244.195 hektare hutan adat di 18 provinsi. Namun, potensi hutan adat sebenarnya jauh lebih luas, terutama di Papua dan Kalimantan. Pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penetapan hutan adat dengan membuat perda yang mencakup seluruh wilayah hutan adat untuk menghemat biaya.