Trafficking Menjerat Remaja Bogor, Terdampar di Maluku, Nasib Masih Misterius
Seorang remaja berinisial M diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO). Pelaku, DA dan FD, menawarkan pekerjaan melalui Facebook dan diketahui telah memperkerjakan M di Pulau Aru, Maluku. DA dan FD telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal TPPO dan penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun. Pelaku sempat meminta tebusan kepada orang tua korban, namun setelah menerima uang, korban tidak dipulangkan. Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.