Tragedi Aborsi Sepasang Kekasih di Jakarta Pusat Berujung Pembuangan Jasad Bayi
Sejoli DS dan AR ditetapkan tersangka aborsi dan membuang jasad bayi di Kali BKB, Jakarta Pusat. Tindakan mereka didasari malu karena hamil di luar nikah (DS) dan sudah beristri (AR). Aborsi dilakukan di sebuah hotel di Bendungan Hilir, lalu jasad bayi dibuang ke kali setelah dibungkus Pampers dan kopi. DS dan AR kini ditahan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.