Tragedi Jalanan: Tabrak Lari Mobil GranMax Lukai Ibu Hamil di Jakarta Pusat oleh Angkutan Ilegal
Polisi mengungkap bahwa mobil Daihatsu GranMax yang menabrak lari seorang wanita hamil di Jakarta Pusat adalah angkutan travel gelap. Sopir, DH, mengangkut penumpang, namun menurunkan mereka sebelum kecelakaan. DH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan pasal 310 (3) jo Pasal 312 jo Pasal 283 UU LLAJ. Korban, NYN, mengalami keguguran setelah ditabrak. DH sempat melarikan diri karena takut dipukuli. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan mengaku takut dipukuli setelah korban keguguran.