Tragedi Lingkungan: 608,81 Hektare Gambut Rawa Tripa Aceh Tergerus Akibat Perambahan Liar

**Rangkuman Berita:** Ekosistem lindung Rawa Tripa di Aceh telah mengalami kerusakan seluas 608,81 hektare akibat perambahan hutan yang marak. Perambahan meluas hingga ke area peta PIPPIB yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk perkebunan sawit. Aktivitas perambahan dilakukan secara terang-terangan, dengan kayu hasil curian diangkut secara terbuka. Padahal, penebangan kayu liar merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana dan denda yang berat. Penebangan telah menyebabkan kerusakan hutan gambut yang parah dan mengancam krisis ekologi. Kawasan Rawa Tripa merupakan habitat penting bagi satwa seperti orangutan dan harimau yang terancam punah akibat perambahan. Yayasan Apel Green Aceh meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perambahan hutan ilegal demi melindungi ekosistem dan satwa yang terancam.