Tragedi Memilukan: Enam Badak Jawa di Ujung Kulon Jadi Korban Perburuan Liar
Sunendi, terdakwa pembunuhan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dari 2019 hingga 2023, terbukti membunuh enam badak. Ia menembak lima jantan dan satu betina menggunakan senapan dan senjata api. Sunendi juga memiliki senjata api yang dibelinya di Jakarta tanpa izin resmi. Ia membeli senapan seharga Rp 30 juta, pistol Rp 15 juta, dan senapan angin Rp 900 ribu. Atas perbuatannya tersebut, Sunendi dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Ia dinyatakan bersalah melanggar undang-undang tentang perlindungan satwa liar dan undang-undang darurat.