Tragedi Memilukan: Sopir Bus SMP Malang jadi Tersangka Atas Kecelakaan Fatal
Kecelakaan bus Bimario di Tol Jombang-Mojokerto menewaskan dua orang. Kepolisian menetapkan sopir bus, Arif Yulianto, sebagai tersangka. Sopir ini terbukti mengendarai bus dalam kondisi mengantuk, sehingga menyebabkan kecelakaan. Arif dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sebelumnya, bus yang membawa rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang menabrak truk hingga menewaskan kernet truk dan salah satu penumpang bus.