Tragedi Menyayat, Korban Penembakan di Bogor Berpulang Setelah Berjuang 5 Hari di Rumah Sakit
Mochammad Ashraf, korban salah sasaran penembakan di Bogor, meninggal setelah dirawat 5 hari di RS Polri Kramat Jati. Kapolres Bogor menyampaikan duka cita dan menyatakan para pelaku akan diproses hukum. Polisi telah menangkap 3 tersangka, yakni AR (joki motor), AZ (perakit senjata), dan SI (eksekutor). Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara atas Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.