Tragedi Pilu: Nyawa Ibu Kandungan Melayang di Tangan Putra yang Kejam
Pria berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap ibunya yang berusia 61 tahun. A disangkakan melanggar Pasal 44 UU KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pembacokan terjadi setelah A dan ibunya bertengkar karena A hilang telepon genggam milik keluarga yang dia pinjam. A langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan memeriksa kondisi kejiwaan A. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan luka di tangan, kepala, dan punggung. Polisi telah memeriksa 5 saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat pembacokan terjadi.