Transaksi Judi Online Melampaui Rp 600 Triliun, Jauh Lebih Besar dari Korupsi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan judi online menyumbang jumlah transaksi keuangan mencurigakan terbanyak, lebih tinggi dari korupsi. Pada tahun 2022-2023, terdapat lebih dari 24 ribu laporan transaksi mencurigakan terkait judi online, dengan nilai akumulasi mencapai Rp 600 triliun. Laporan transaksi ini menunjukkan perputaran judi online yang terus meningkat, dari Rp 57 triliun pada 2021 menjadi Rp 327 triliun pada 2023. Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online untuk mencegah dampak negatifnya pada masyarakat.