Transaksi Misterius: Hakim Agung Gazalba Digoyang Pembelian Rumah Milliaran Rupiah Tunai
**Rangkuman Berita** Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli sebuah rumah seharga Rp 7,5 miliar secara tunai menggunakan uang yang dibawanya dalam dua koper berisi rupiah dan dolar Singapura. Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 62 miliar. Uang tersebut diterima dari berbagai sumber, termasuk saat menangani kasus hukum. Gazalba menggunakan uang yang diterima untuk membeli aset seperti mobil, tanah, dan melunasi KPR teman dekatnya. Total TPPU yang dilakukan sekitar Rp 24 miliar.