Transaksi Negosiasi Barter Buronan Diupayakan Pasca Penangkapan Alice Guo di Tangerang
Alice Guo, buronan Filipina yang dicari selama dua bulan, ditangkap di Tangerang, Banten, pada 3 September 2024. Guo melarikan diri ke Indonesia pada 18 Agustus setelah menghindari pemeriksaan Senat terkait kasusnya. Penangkapan Guo dikonfirmasi oleh Departemen Kehakiman Filipina. Ia ditangkap oleh tim gabungan polisi Indonesia, termasuk Divisi Hubinter Polri dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus Guo melibatkan pencucian uang, dan ia ditetapkan sebagai buronan setelah menolak hadir dalam pemeriksaan Senat. Penangkapannya membuka peluang negosiasi barter buronan, karena Indonesia juga memiliki buronan yang ditangkap di Filipina, Gregor Johann Haas.