Transaksi Properti Hakim Agung Gazalba: Disparitas Harga dalam Akta Pertanahan

Transaksi Properti Hakim Agung Gazalba: Disparitas Harga dalam Akta Pertanahan

Dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU, Notaris bernama Tunggul Nirboyo bersaksi bahwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli sebuah rumah seharga Rp 3,5 miliar. Namun, saksi sebelumnya menyatakan bahwa harga rumah yang sebenarnya adalah Rp 7,5 miliar. Tunggul mengaku tidak mengetahui hal ini, dan harga di akta jual beli ditulis sesuai permintaan Gazalba. Harga rendah yang tertera di akta jual beli diduga merupakan upaya untuk menghindari pajak. Gazalba diyakini telah membayar tunai Rp 7,5 miliar untuk rumah tersebut, menggunakan dua koper berisi rupiah dan dolar.