Transaksi Rumah Hakim Agung: Harga di Akta Tak Sesuai dengan Harga Pembelian
Dalam persidangan kasus gratifikasi, Notaris Tunggul Nirboyo mengungkapkan bahwa menurut akta jual beli, harga rumah yang dibeli Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh adalah Rp 3,5 miliar. Namun, Gazalba diketahui membayar Rp 7,5 miliar secara tunai. Tunggul mengaku tidak mengetahui harga asli rumah tersebut dan membuat akta jual beli sesuai dengan permintaan Gazalba. Hal ini dilakukan diduga untuk menghindari pajak yang besar. Pemilik rumah, Muhammad Kharazzi, sebelumnya telah bersaksi bahwa harga bersih rumahnya adalah Rp 7,5 miliar. Tunggul mengakui telah menyelesaikan proses balik nama rumah, tetapi sertifikat belum diserahkan ke Gazalba. Tunggul juga menerima Rp 10 juta untuk mengurus akta jual beli tersebut.