Transaksi Tunai Terlarang: Yogi Limpahkan Uang Langsung dari Penjualan Cula Badak ke Sunendi

Transaksi Tunai Terlarang: Yogi Limpahkan Uang Langsung dari Penjualan Cula Badak ke Sunendi

Dalam persidangan kasus perburuan Badak Jawa, terdakwa Yogi memberi uang tunai kepada terpidana Sunendi. Uang itu berasal dari penjualan cula badak yang dilakukan Yogi, dengan harga bervariasi tergantung ukuran dan berat. Sunendi menerima gambar cula badak melalui WhatsApp dan bertemu Yogi di rumahnya untuk menjualnya. Yogi menjadi perantara penjual cula badak sejak 2020 hingga 2023. Sunendi mengaku hanya pernah menjual cula badak hasil perburuan tersebut kepada Yogi dan ayahnya.