Transaksi Tunai Vila Rp 2 Miliar Gemparkan Penjual dan Awasi Mandiri Hakim Agung Gazalba

Transaksi Tunai Vila Rp 2 Miliar Gemparkan Penjual dan Awasi Mandiri Hakim Agung Gazalba

Dalam sidang kasus korupsi, saksi Diana Siregar mengungkapkan bahwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berniat membayar tunai sebesar Rp 2 miliar untuk membeli vila miliknya. Diana awalnya meminta pembelian dengan harga Rp 2 miliar dengan syarat status vila dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Gazalba setuju. Setelah tanda tangan akta jual beli, Gazalba menyatakan ingin membayar sisa pembayaran sebesar Rp 1,9 miliar secara tunai. Namun, Diana menolak karena merasa tidak berani menerima uang tunai dalam jumlah besar. Mereka pun mencari bank untuk melakukan setor tunai, namun dua bank yang didatangi menolak karena nilai transaksi yang miliaran rupiah. Akhirnya, Gazalba menyetorkan uang tersebut ke rekening Diana di bank kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, namun menolak menukarkan dolar Singapura di bank tersebut karena kurs dianggap kecil. Gazalba pun menukarkan dolar Singapura tersebut di sebuah money changer di Cikini, Jakarta Pusat.