Transformasi DKI Jakarta Menjadi DKJ Memerlukan Penggantian KTP untuk 8,3 Juta Warga

Transformasi DKI Jakarta Menjadi DKJ Memerlukan Penggantian KTP untuk 8,3 Juta Warga

Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sehingga sekitar 8,3 juta warga harus mengganti KTP mereka. Pergantian KTP akan dilakukan bertahap, dimulai dengan 2 juta KTP tahun ini, dengan mengutamakan warga yang melakukan pelayanan kependudukan. KTP lama masih berlaku hingga proses pergantian selesai. Perubahan status ini terjadi karena UU yang menjadikan Jakarta ibu kota negara telah habis masa berlakunya, dan status baru menunggu Keputusan Presiden.