Transformasi Penegakan Hukum: Polisi Kini Kirim Tilang Melalui Teknologi Digital
Polri beralih mengirimkan konfirmasi tilang melalui SMS dan WhatsApp karena alasan anggaran. Pengiriman surat tilang via pos memakan biaya besar, sementara jumlah pelanggaran yang banyak dalam sebulan membuat anggaran terbatas. Perubahan ini dilakukan meskipun dana dari APBN masih ada. Pelanggar wajib mengonfirmasi tilang dalam 14 hari setelah menerima notifikasi. Jika denda tidak dibayar, STNK kendaraan akan diblokir. Untuk mengantisipasi penipuan, notifikasi tilang resmi hanya dikirim dari 5 nomor ponsel Ditlantas Polda Metro Jaya. Masyarakat harus waspada dengan file APK yang dikirim sebagai bentuk konfirmasi tilang, karena itu adalah penipuan.