Trio Mantan Staf Khusus Johnny Plate Divonis Penjara, Dua Terjerat Korupsi Infrastruktur BTS

Pengadilan Tipikor memvonis anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Terdakwa: - Muhammad Feriandi Mirza: 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp300 juta - Elvanno Hatorangan: 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp2,4 miliar - Walbertus Natalius Wisang: 3 tahun penjara, denda Rp200 juta Hal memberatkan: - Kerugian keuangan negara - Menguntungkan diri sendiri dan orang lain Hal meringankan: - Belum pernah dihukum - Sopan di persidangan - Tanggung jawab keluarga Terdakwa Feriandi dan Elvanno serta jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara Walbertus menerima putusannya.