Trio Mantan Staf Khusus Johnny Plate Divonis Penjara, Dua Terjerat Korupsi Infrastruktur BTS

Trio Mantan Staf Khusus Johnny Plate Divonis Penjara, Dua Terjerat Korupsi Infrastruktur BTS

Pengadilan Tipikor memvonis anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Terdakwa: - Muhammad Feriandi Mirza: 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp300 juta - Elvanno Hatorangan: 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp2,4 miliar - Walbertus Natalius Wisang: 3 tahun penjara, denda Rp200 juta Hal memberatkan: - Kerugian keuangan negara - Menguntungkan diri sendiri dan orang lain Hal meringankan: - Belum pernah dihukum - Sopan di persidangan - Tanggung jawab keluarga Terdakwa Feriandi dan Elvanno serta jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara Walbertus menerima putusannya.