---
id: mFmSnxNQWoVW
cluster_id: z53E1qn6gpHY
title: Trump Digugat Hakim ICC, Sanksi AS Dituding Langgar Independensi Pengadilan
slug: trump-digugat-hakim-icc-sanksi-as-dituding-langgar-independensi-pengadilan
excerpt: Donald Trump kena batunya! Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
  menggugat presiden AS itu dan pemerintahannya karena sanksi yang dijatuhkan. Para
  hakim menuding sanksi ini sebagai upaya kriminal untuk menekan independensi ICC.
  Tempo.co
category: kriminal
tags:
- Donald Trump
- ICC
- Hukum Internasional
- Sanksi AS
source_urls:
- https://www.tempo.co/internasional/hakim-pengadilan-kriminal-internasional-gugat-donald-trump-2271860
source_names:
- Tempo.co
image_url: https://statik.tempo.co/data/2026/05/14/id_1473225/1473225_720.jpg
meta_title: Hakim ICC Gugat Donald Trump atas Sanksi yang Dikeluarkan
meta_description: Tiga hakim ICC melayangkan gugatan terhadap Donald Trump dan pemerintahannya
  di pengadilan New York. Mereka menuding sanksi AS sebagai upaya kriminal untuk menekan
  independensi pengadilan internasional. Tempo.co
canonical_url: https://berita.media/trump-digugat-hakim-icc-sanksi-as-dituding-langgar-independensi-pengadilan
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-28T05:02:02Z'
published_at: '2026-06-28T05:02:02Z'
---

GILA, bro! Liat nih berita bakal meledak! Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) nekat banget menggugat langsung Presiden Amerika Serikat Donald Trump beserta seluruh pemerintahannya! Keputusan ini diambil gara-gara sanksi yang dijatuhkan Trump dianggap sebagai upaya kriminal buat ngebungkam dan nekan independensi para hakim ICC. Gugatan ini resmi diajukan di Pengadilan Distrik Federal Manhattan, New York, pada Rabu, 24 Juni 2026. Ini baru namanya perlawanan kelas kakap! Tempo.co

Nah, siapa aja nih jagoan yang berani nantangin Trump? Ada Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin. Menurut laporan Saudi Gazette, alasan utama mereka menggugat adalah karena sanksi yang dijatuhkan pemerintah AS itu dinilai sebagai tindakan represif buat menghukum dan menekan independensi para hakim ICC yang lagi menjalankan tugasnya. Parahnya lagi, kalau sampai gugatan ini dikabulkan, bisa-bisa kewenangan pemerintah AS buat ngasih sanksi ke hakim ICC bakal dibatasi abis-abisan, terutama kalau putusan atau investigasi pengadilan itu nggak sesuai sama kepentingan Washington. Hancur lebur deh rencana Trump!

Yang bikin geram, ini bukan pertama kalinya Trump main sanksi. Pemerintahan Trump sendiri udah pernah menjatuhkan sanksi serupa ke sejumlah hakim ICC pada tahun 2025. Alasannya? Gara-gara ICC berani nerbitin surat perintah penangkapan buat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan nyelidikin dugaan kejahatan perang yang melibatkan tentara AS di Afghanistan. Sanksi ini nggak main-main, bro. Aset para hakim dibekuin di wilayah Amerika, dan semua warga negara serta perusahaan AS dilarang keras ngasih dana, barang, atau jasa apapun ke mereka. Celakanya, dampaknya meluas banget karena banyak lembaga keuangan internasional pada nurut aja ngikutin pembatasan itu. Benar-benar bikin pusing tujuh keliling! Tempo.co

Tapi ya gimana lagi, Trump punya argumennya sendiri. Pejabat Gedung Putih nyerocos kalau Trump udah pake kewenangannya secara sah berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Mereka juga ngeklaim bakal terus belain tindakan presiden demi ngelindungin keamanan nasional dan kepentingan politik luar negeri Amerika. Gilanya, Menlu Marco Rubio sendiri yang ngumumin sanksi ke empat hakim ICC di Juni 2025, termasuk Alapini-Gansou dan Bossa, karena berani menerbitkan surat perintah penangkapan Netanyahu. Terus dua bulan kemudian, mereka nambahin dua hakim lagi, termasuk Prost yang ngizinin investigasi dugaan kejahatan personel militer AS. Tapi, para hakim ini tetap berpendapat sanksi itu udah kelewatan batas kewenangan presiden. Habis sudah!

ICC sendiri, yang markasnya di Den Haag, Belanda, berdiri sejak 2002 buat ngadili pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Tapi ya gitu, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dan Israel ogah jadi anggota Statuta Roma, jadi mereka nggak ngakuin yurisdiksi pengadilan internasional ini. Nah, sekarang Trump mesti siap-siap deh menghadapi gugatan dari para hakim yang dia saksi. Entah bakal gimana nasibnya nanti, tapi yang jelas perang urat saraf ini bakal seru abis! Tempo.co

---
**Sumber:** [Tempo.co](https://www.tempo.co/internasional/hakim-pengadilan-kriminal-internasional-gugat-donald-trump-2271860)
