Tuduhan yang Dilontarkan Ghufron Kepada Albertina Ho Dipertanyakan Ketua Dewas KPK
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Menurut Tumpak, laporan itu tidak berdasar dan Albertina tidak melanggar etik. Alasannya, tindakan Albertina meminta analisis transaksi keuangan dari PPATK adalah bagian dari tugas sebagai Dewan Pengawas KPK. Ghufron sebelumnya melaporkan Albertina karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta informasi transaksi keuangan pegawai KPK. Ghufron berpendapat bahwa Dewan Pengawas bukan penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk meminta informasi tersebut. Albertina membela diri dengan menyatakan bahwa permintaan informasi transaksi keuangan telah disetujui oleh seluruh anggota Dewan Pengawas sebagai bagian dari pengumpulan bukti kasus dugaan gratifikasi seorang jaksa.