Tuntaskan Eksploitasi Anak dalam Pekerjaan Rumah Tangga: Pengesahan RUU Pelindungan PRT Mendesak

Tuntaskan Eksploitasi Anak dalam Pekerjaan Rumah Tangga: Pengesahan RUU Pelindungan PRT Mendesak

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diharapkan dapat menekan eksploitasi anak, terutama sebagai PRT. KPAI menemukan 30% anak dalam pekerjaan terburuk adalah PRT anak, yang mengalami eksploitasi ekonomi dan seksual. Kehadiran UU PPRT akan menjadi filter usia minimum PRT dan memperbaiki kesejahteraan PRT anak. Hal ini akan mengurangi diskriminasi yang mereka alami. Komnas Perempuan, KPAI, Komnas HAM, dan KND mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT untuk melindungi pekerja rumah tangga, termasuk anak-anak, dari eksploitasi.