Tuntutan 9 Tahun Penjara Menggantung Atas Kuncoro Wibowo dalam Kasus Korupsi Bansos
Dalam kasus korupsi dana bansos, Muhammad Kuncoro Wibowo (mantan dirut PT Bhanda Ghara Reksa) dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain Kuncoro, dua pejabat lain dari PT Bhanda Ghara Reksa, Budi Susanto dan April Churniawan, juga dituntut penjara yang sama dengan denda serupa. Mereka dituduh merekayasa kerja sama konsultansi hingga merugikan negara Rp 127 miliar. Khusus April Churniawan, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,275 miliar.