Tuntutan Beda Tiang Antara SYL dan Mantan Anak Buahnya dalam Kasus Pemerasan

Tuntutan Beda Tiang Antara SYL dan Mantan Anak Buahnya dalam Kasus Pemerasan

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dituntut 12 tahun penjara atas tuduhan korupsi. Jaksa menilai SYL melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian bersama dua terdakwa lainnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta, yang dituntut 6 tahun penjara. Perbedaan tuntutan disebabkan oleh hal meringankan. Kasdi dan Hatta tidak menikmati hasil pemerasan, sementara SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan melakukan korupsi dengan motif tamak. SYL juga dituntut denda Rp 500 juta dan uang pengganti senilai Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing dituntut denda Rp 250 juta.