Tuntutan Berat 11 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan dalam Pusaran Skandal LNG Pertamina
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena diduga korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) pada 2011-2021. Jaksa KPK menilai Karen melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi yang mengatur kerugian negara. Karen juga dituduh memperkaya diri dan korporasi sebesar Rp1 miliar dan US$113 juta. Hal yang memberatkan tuntutan adalah Karen tidak mengakui dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal yang meringankan adalah sikap sopannya selama persidangan. Selain hukuman penjara, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan US$104.016. Jika ia tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang.