Tuntutan Berat 5 Tahun 4 Bulan Penjara untuk Eks Dirjen Kemendagri Atas Penyalahgunaan Dana PEN
**Tuntutan Jaksa dalam Kasus Suap PEN Daerah Muna:** Mantan Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian dituntut 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti menerima suap Rp2,4 miliar terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna. Jaksa menilai Ardian melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Selain hukuman penjara, Ardian juga harus membayar uang pengganti Rp2,8 miliar. Dalam kasus yang sama, mantan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba dan pemilik perusahaan Laode Gomberto telah divonis 3 tahun penjara.