Tuntutan Hukuman Berat 20 Tahun untuk Kepala Dinas Kesehatan Sumut dalam Kasus Korupsi Dana Covid-19
**Rangkuman Berita:** Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti korupsi dana pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 sebesar Rp24 miliar, dengan kerugian yang diterimanya mencapai Rp1,4 miliar. Jaksa juga menuntut Alwi membayar uang pengganti kerugian negara, atau jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang. Terdakwa lain, Robby Messa Nura, selaku rekanan proyek, juga dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar.