Tuntutan Mahasiswa: Reformasi UU Pilkada untuk Batasi Pengaruh Elit Politik pada Pemilu
Dua mahasiswa menggugat Pasal 70 UU Pilkada ke MK. Mereka meminta MK melarang presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala badan negara berkampanye dalam pilkada. Larangan ini diharapkan mencegah pejabat ikut campur dalam pilkada seperti terjadi di Pilpres 2024. Saat ini, Pasal 70 hanya melarang ASN, polisi, dan TNI berkampanye. Menurut penggugat, aturan ini belum sempurna karena pejabat masih bisa menggunakan jabatan mereka untuk berkampanye atau mendapat perlakuan khusus. Larangan kampanye bagi pejabat tidak akan melanggar hak politik mereka dalam pilkada. Namun, pembatasan diperlukan untuk menjaga kewibawaan mereka sebagai penyelenggara negara. MK telah memberikan waktu hingga 12 Agustus 2024 kepada penggugat untuk memperbaiki permohonan mereka. Tahapan Pilkada 2024 telah dimulai dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024 dan pemungutan suara pada 27 November 2024.