Tuntutan Mahfud: Batalkan Kandidatur Dharma-Kun di Pilgub Jakarta

Tuntutan Mahfud: Batalkan Kandidatur Dharma-Kun di Pilgub Jakarta

KPU DKI harus membatalkan pencalonan Dharma-Kun di Pilgub Jakarta karena diduga mencatut identitas warga tanpa verifikasi. Mahfud MD menilai KPU mengakui kesalahan mereka. Bawaslu berperan untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pencalonan. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan membatalkan pencalonan Dharma-Kun. Pelaporan warga tentang pencatutan identitas dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Pengaduan warga ini menjadi dasar dugaan pencatutan dukungan untuk memenuhi syarat pencalonan.