Tuntutan Pembatalan UU Ciptaker Menggema pada Peringatan Hari Buruh Internasional

Tuntutan Pembatalan UU Ciptaker Menggema pada Peringatan Hari Buruh Internasional

Pada Hari Buruh Internasional (1 Mei), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya karena dampak negatif yang dirasakan oleh pekerja Indonesia. Dampak negatif tersebut meliputi: * Penurunan kesejahteraan pekerja akibat hilangnya jaminan kerja, upah, dan sosial. * Penetapan upah minimum tanpa melibatkan unsur tripartit dan kenaikan yang tidak layak. * Perluasan sistem kerja outsourcing dan kontrak tanpa batasan yang jelas. * Kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. * Pengurangan kompensasi PHK dan penghargaan masa kerja. * Kemudahan masuknya tenaga kerja asing untuk semua jenis pekerjaan. Selain itu, ASPEK juga menuntut perlindungan hak berserikat, pembenahan desk pidana perburuhan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga, dan pemberantasan pungli dan korupsi yang berdampak pada biaya hidup tinggi. ASPEK mengingatkan pemerintah dan DPR terpilih untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pekerja.