Tuntutan Penjara 12 Tahun Picu SYL Seret Nama Presiden dalam Pembelaannya

Tuntutan Penjara 12 Tahun Picu SYL Seret Nama Presiden dalam Pembelaannya

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara karena pemerasan di Kementerian Pertanian. Ia mengklaim tindakannya dilakukan untuk mengatasi ancaman krisis pangan dan pandemi, bukan untuk kepentingan pribadi. Meski berkontribusi hingga Rp 2.400 triliun per tahun, SYL mempertanyakan tudingan jaksa bahwa perjalanan dinasnya digunakan untuk keuntungan pribadi. Ia akan membela diri dalam nota pembelaan pribadinya. Selain hukuman penjara, SYL dituntut denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jaksa meyakini SYL menerima uang tersebut dari anak buahnya di Kementan selama menjabat.