Tuntutan Penjara Bertahun-tahun Mengintai Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Tuntutan Penjara Bertahun-tahun Mengintai Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dituntut 8 tahun penjara oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan pidana pengganti Rp13,18 miliar. Dalam tuntutannya, Eko dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hal yang memberatkan tuntutan adalah tidak mendukung program antikorupsi pemerintah dan tidak jujur dalam persidangan. Eko berjanji akan menyampaikan pembelaannya dalam sidang pleidoi pekan depan, termasuk mengungkap sepak terjangnya membantu aparat hukum menumpas kejahatan pada kasus besar.