Tuntutan Teguh: Dua Mantan Anak Buah SYL Tetap Dihukum Penjara Selama 6 Tahun
Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara seperti tuntutan untuk mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Jaksa berpendapat bahwa pembelaan Hatta hanya alasan untuk mengelak dari tanggung jawab dan menyatakan tetap pada tuntutannya. Kasdi juga dianggap mendapat keuntungan dengan mempertahankan jabatannya melalui praktik patungan yang melawan hukum. Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara karena melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Hal meringankan tuntutan untuk Hatta dan Kasdi adalah mereka tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut secara materiil.