Tuntutan Tertunda untuk Terdakwa Kasus BTS karena Ketidaksiapan Jaksa

Tuntutan Tertunda untuk Terdakwa Kasus BTS karena Ketidaksiapan Jaksa

Sidang tuntutan untuk Jemy Sutijawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ditunda karena jaksa belum siap menyampaikan tuntutan. Sidang ditunda hingga Jumat, 12 Juli 2024. Sebelumnya, Jemy didakwa melakukan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun. Jaksa menyebut Jemy memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu agar perusahaannya, PT Fiberhome, bisa ikut mengerjakan proyek tersebut. Jemy juga disebut membiayai sebagian pembayaran hotel untuk tim Bakti Kominfo saat kunjungan ke Spanyol.