Uang Palsu Miliaran Rupiah Terungkap, Tersangka Manfaatkan Skema Penukaran Bank Indonesia

Uang Palsu Miliaran Rupiah Terungkap, Tersangka Manfaatkan Skema Penukaran Bank Indonesia

Polisi mengungkap kasus pencetakan uang palsu Rp 22 miliar yang rencananya akan ditukar dengan uang asli milik Bank Indonesia (BI). Uang palsu itu dipesan oleh P (buron) dengan harga seperempat dari nilai asli. Produksi uang palsu dilakukan di beberapa lokasi, dimulai di Bogor hingga Sukabumi, sebelum akhirnya dipindahkan ke Srengseng Raya, Jakarta Barat. Sindikat berhasil membuat 50% dari total pesanan sebelum diringkus polisi. Polisi telah menetapkan empat tersangka (M, YA, FF, dan F) dan menahan mereka. Sementara empat buron lainnya masih dalam pengejaran, termasuk P (pembeli), U (pemilik kantor akuntan), I (operator mesin cetak), dan A (pembeli). BI biasanya memusnahkan uang yang tidak layak edar, seperti uang lusuh atau cacat. Pemusnahan dilakukan dengan cara diracik atau dilebur sehingga tidak menyerupai uang asli.