Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah Diungkap di Jakbar, Dalang Dibalik Sindikat Masih Misterius

Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah Diungkap di Jakbar, Dalang Dibalik Sindikat Masih Misterius

Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Jakarta Barat. Uang tersebut dipesan oleh P, yang masih buron, seharga Rp 5,5 miliar. Tersangka M menjadi dalang sindikat dengan mengeluarkan modal Rp 300 juta untuk membeli peralatan pencetak uang palsu. Produksi awalnya dilakukan di Bogor dan kemudian bergeser ke Sukabumi. Saat hendak diserahkan kepada P, sindikat tersebut ditangkap polisi. Empat tersangka, M, YA, FF, dan F, telah ditahan atas pelanggaran Pasal 244 dan 245 KUHP. Selain mereka, masih ada tiga buron lainnya, yaitu U (pemilik kantor akuntan), I (operator mesin cetak), dan A (pembeli uang palsu).