Uang Pegawai Kementan Diduga Digunakan untuk Membayar Gaji Pembantu oleh SYL
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan uang patungan pegawai Kementerian Pertanian untuk membayar gaji pembantunya di Makassar, sebesar Rp35 juta. Hal ini diungkapkan oleh saksi, Hermanto, dalam sidang kasus korupsi di Kementan. Gaji tersebut awalnya dibayarkan oleh Hermanto menggunakan uang pribadinya. Namun, kemudian diganti dengan uang sisa urunan pegawai untuk kurban. Pembayaran dilakukan sebanyak dua kali, yaitu Rp22 juta dan Rp13 juta ke rekening pembantu bernama Theresia. Pembayaran gaji pembantu ini dilakukan atas arahan Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil, yang meminta Hermanto untuk mentransfer uang saat itu juga karena sangat mendesak. Uang yang digunakan untuk pembayaran diambil dari kas pegawai Kementan.