"Uang Setara Rp 35 Juta Mengalir ke Kantong Pembantu Pejabat Kementan di Makassar"

"Uang Setara Rp 35 Juta Mengalir ke Kantong Pembantu Pejabat Kementan di Makassar"

Dalam sidang kasus korupsi, Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Pertanian, bersaksi bahwa ia membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Makassar senilai Rp 35 juta menggunakan uang pribadinya. Tidak ada anggaran resmi untuk gaji tersebut. Hermanto kemudian menggantinya dengan uang patungan dari sisa biaya sapi kurban. Jaksa menunjukkan bukti transfer tiga kali dengan nilai berbeda, yaitu Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.