UE Mengambil Langkah Penting dalam Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dengan Mengadopsi Undang-Undang yang Komprehensif

UE Mengambil Langkah Penting dalam Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dengan Mengadopsi Undang-Undang yang Komprehensif

Uni Eropa (UE) menyetujui undang-undang baru untuk melawan kekerasan terhadap perempuan. Undang-undang ini meliputi: * Melindungi perempuan dari: * Kekerasan berbasis gender * Pernikahan paksa * Mutilasi alat kelamin perempuan * Kekerasan dunia maya (penguntitan online, berbagi gambar intim tanpa persetujuan) * Memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (hingga 5 tahun penjara) dan kejahatan terhadap kelompok rentan tertentu (anak-anak, pasangan, politisi, jurnalis, aktivis). Namun, undang-undang ini tidak memiliki definisi umum pemerkosaan karena adanya perdebatan di antara negara-negara anggota. Meskipun demikian, undang-undang ini dianggap sebagai kemajuan penting dalam upaya melindungi perempuan dari kekerasan. Negara-negara anggota UE memiliki waktu tiga tahun untuk mengubah undang-undang ini menjadi hukum nasional.