UII Graduate Attorney Takes a Stand on Filing Lawsuit Against Yogyakarta LBH Advocate
Alumnus UII berinisial IM melaporkan Advokat LBH Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terkait pernyataan Meila pada konferensi pers pada 2020 yang menyebut IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 30 mahasiswi tanpa inisial. IM merasa dirugikan karena tudingan Meila tidak didukung bukti dan dianggap tidak sesuai dengan waktu kejadian. Selain itu, IM membantah adanya surat kuasa dari korban kepada Meila yang memberikan hak imunitas sebagai advokat. Polisi telah menetapkan Meila sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Namun, polisi juga akan tetap mendalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IM, meski tidak ada laporan resmi. IM menekankan bahwa tujuannya melapor adalah untuk memulihkan nama baiknya dan telah memberikan kesempatan kepada Meila untuk meminta maaf. Namun, karena tidak ada iktikad baik, laporan tersebut dilanjutkan.