Ujang Iskandar, Anggota DPR RI, Ditahan di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Agung
Anggota DPR Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan dana BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009. Sebelumnya, dua tersangka lain telah dihukum penjara. Penetapan Ujang sebagai tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menemukan keterlibatannya sebagai komisaris BUMD dan Bupati Kotawaringin Barat saat kejadian. Ujang langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari. Ia dijerat dengan pasal tentang pemberantasan korupsi. Proses penahanan ini dilakukan setelah Ujang beberapa kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.