Uji Materi MK Menerima dan Menganalisis 14 dari 33 Pengajuan Pendukung
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 33 surat amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait sengketa Pilpres 2024. Namun, hanya 14 surat yang didalami oleh para hakim. Surat yang didalami termasuk dari Megawati Soekarnoputri dan kelompok aktivis dan mantan pimpinan KPK. Sementara itu, 19 surat lainnya, termasuk dari Habib Rizieq, Din Syamsuddin, dan Munarman, tidak didalami karena keterbatasan waktu dan proses RPH (rapat permusyawaratan hakim). MK sebelumnya tidak pernah menerima amicus curiae dalam sengketa Pilpres. Animo masyarakat untuk mengajukan amicus curiae sangat tinggi, sehingga MK terpaksa membatasi jumlah yang didalami. Pengaruh amicus curiae terhadap putusan MK tidak dapat diukur, karena hakim memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan pendapat tersebut.