Uji Materiil terhadap Batas Usia Pimpinan KPK Digugat oleh Tim Novel Baswedan

Mantan pegawai KPK (IM57+) mengajukan uji materiil ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. Mereka meminta batas usia minimal 40 tahun dalam UU yang lama dikembalikan, karena dinilai mendorong jiwa muda dan semangat pemberantasan korupsi. IM57+ Institute berharap dengan perubahan UU tersebut, mantan pegawai KPK yang sudah cukup umur bisa mendaftar sebagai pimpinan KPK. Mereka menilai ada krisis kepemimpinan di KPK saat ini dan ingin individu-individu berintegritas dan berpengalaman dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.