Undang-Undang Baru tentang Sumber Daya Alam Hayati Disahkan dalam Sidang Paripurna DPR
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) menjadi Undang-Undang. Perubahan yang dilakukan dalam UU baru ini meliputi: * Penambahan pendanaan dan peran serta masyarakat. * Penghapusan penyerahan urusan pembantuan. * Penambahan 8 pasal dan perubahan 17 pasal. * Penggantian istilah "kawasan konservasi" dengan "kawasan suaka alam", "kawasan pelestarian alam", dan "kawasan konservasi di perairan". * Penggantian istilah "ekosistem penting di luar kawasan konservasi" dengan "areal reservasi". Undang-Undang ini menekankan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam konservasi. Peran masyarakat adat, kewenangan PPNS, dan sanksi pidana diperkuat untuk penegakan hukum dan memberikan efek jera.